Pengumuman Penyesuaian Tarif PPn 11%
Mengacu UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tarif Pajak Pertambahan NIlai per tanggal 1 April 2022 berubah menjadi 11%. Maka Transaksi Per 1 April 2022 akan ada penyesuaian Harga
Mengacu UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tarif Pajak Pertambahan NIlai per tanggal 1 April 2022 berubah menjadi 11%. Maka Transaksi Per 1 April 2022 akan ada penyesuaian Harga