Mengacu UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tarif Pajak Pertambahan NIlai per tanggal 1 April 2022 berubah menjadi 11%.
Maka Transaksi Per 1 April 2022 akan ada penyesuaian Harga
Mengacu UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tarif Pajak Pertambahan NIlai per tanggal 1 April 2022 berubah menjadi 11%.
Maka Transaksi Per 1 April 2022 akan ada penyesuaian Harga